0 Comment
4 Kasus Pengaturan Skor soal Wasit Aneh-Ancaman Naik ke PenyidikanKaropenmas Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Dedi Prasetyo dan Kabag Penum Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Syahar Diantono (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Jakarta -Satgas Antimafia bola telah mendapatkan 338 laporan terkait dugaan pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3. Dari jumlah itu, 73 laporan ditindaklanjuti yang kategorinya dibagi menurut bentuk kejahatannya.

"Jadi 73 itu yang layak ditindaklanjuti diklasterkan jadi beberapa bagian, laporan terkait duduk kasus pengurusan, laporan wasit pertandingan yang aneh, pemain yang aneh, dan ihwal ancaman, ini sudah mulai masuk bahaya pada beberapa orang sudah dilaporkan juga ke satgas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).


Dedi mengatakan, sudah ada 4 laporan polisi dari 73 laporan yang ditindaklanjuti dan ketika ini sedang dalam proses penyidikan. Laporan pertama yakni terkait pertandingan Persibara kontra PS Pasuruan. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka mulai dari wasit sampai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah.

Laporan kedua ialah terkait suap untuk meloloskan PS Mojokerto ke Liga 1. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah ini.

Laporan ketiga yakni terkait penyelenggaraan Piala Soeratin 2009. Mantan manajer Perseba Super Bangkalan, Imron Abdul Fatah, melaporkan petinggi PSSI berinisial IB sebab diminta uang Rp 115 juta sebagai syarat menjadi tuan rumah Piala Soeratin.


"Setelah disadari Desember 2018, ternyata pelapor merasa tertipu, padahal untuk menjadi tuan rumah tidak perlu mengeluarkan uang. Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.

Terakhir ialah laporan ihwal pertandingan Madura FC melawan PSS Sleman. Polisi menduga ada unsur bahaya yang diterima Manajer Madura FC, Januar Herwanto, dari anggota exco PSSI berinisial H.

"Terjadi match fixing antara Madura FC melawan PSS Sleman. H menunjukkan uang sebesar Rp 100 juta namun ditolak lalu malah naik lagi jadi Rp 150 juta yang jadinya saudara H mengancam akan membeli pemain," tuturnya.


Terkait laporan yang belum ada tersangkanya, polisi ketika ini masih fokus mendalami keterangan para saksi. Jika keterangan saksi dan bukti sudah cukup, maka para tersangka segera ditangkap.

"Terlapor belum dipanggil, saksi dulu. Kalau saksi sudah kuat, (terlapor) tidak perlu dipanggil tinggal dilakukan upaya paksa," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top