Jakarta - Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) beda pendapat soal honor ASN atau PNS. Prabowo menyebut honor PNS masih kurang. Sementara Jokowi mengatakan, selain honor pokok , PNS sudah mempunyai sumbangan yang cukup besar.
Berdasarkan penelusuran detikFinance, memang PNS mendapat perhiasan sumbangan di luar honor pokok. Tunjangan yang diterima PNS pun bervariasi, tidak hanya sekadar sumbangan kinerja (tukin). Lantas, apa saja yang diterima PNS selain tukin?
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 wacana Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PNS pun mendapat uang makan.
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sanggup Rp 37.000 per hari, Golongan IV sanggup Rp 41.000 per hari.
Ada pula sumbangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 wacana Tunjangan Jabatan Struktural, di mana Golongan IA mendapat Rp 5.500.000 dan Golongan terendah, yaitu VA yaitu Rp 360.000.
Selain itu ada sumbangan keluarga yang diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Isinya PNS yang beristeri/bersuami diberikan sumbangan isteri/suami sebesar 5% dari honor pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS, maka sumbangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai honor pokok lebih tinggi.
PNS yang melaksanakan perjalanan dinas juga mendapat uang perjalanan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 wacana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
Fasilitas yang diterima dari hukum tersebut mulai dari transportasi dan hotel.
Simak Juga 'Prabowo akan Naikkan Gaji PNS, Jokowi: Saya Tidak Setuju!':
Post a Comment