0 Comment
Foto: Pradita UtamaFoto: Pradita Utama

Jakarta - Pemerintah akan melonggarkan ketentuan ekspor untuk sejumlah komoditas. Langkah ini ditempuh untuk mendorong ekspor.

Salah satu yang kelonggarannya ialah tidak lagi mewajibkan laporan surveyor (LS) terhadap beberapa komoditas. Beberapa komoditas yang tengah direview antara lain batubara, kayu, minyak kelapa sawit (CPO).

"Kita sedang siapkan untuk ekspor, kita arahnya lebih kepada menentukan komoditas-komoditas yang dapat didorong ekspornya," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

LS ialah hasil verifikasi terhadap barang atau komoditas yang akan dikirim. Hasil verifikasi ini menawarkan bahwa komoditas tersebut sesuai dengan syarat dan cita-cita negara tujuan ekspor.

"LS itu kan sebetulnya bagus, tapi jikalau nggak diwajibkan oleh importirnya di sana, kenapa mesti disuruh," terang Darmin.

"Sehingga lalu perlu waktu sekian lama, perlu uang sekian banyak. Ya sudah tidak usah ada saja," tambahnya.



Dia menyampaikan kewajiban LS pada setiap acara ekspor pun akan dilonggarkan dengan menyesuaikan syarat dari negara tujuan.

"Kecuali memang diwajibkan, contohnya ekspor kita ke AS dalam denah GSP (Generalized System of Preferences) yang bea masuknya 0%. Dia niscaya minta laporan surveyor, mana ini buktinya bahwa ini benar-benar komoditi yang itu," terang dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, komoditas yang bakal digenjot menyerupai watu bara dan kelapa sawit.

"Pokoknya kita bikin kemudahan. Semua yang dapat disederhanakan kita sederhanakan, contohnya mineral, watu bara, lalu sawit," kata Enggar usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Prosedur yang akan dilonggarkan, sebutnya, terkait ketentuan laporan surveyor (LS). Ketentuan itu akan dihapus sehingga tidak menjadikan duplikasi pemeriksaan.

Enggar melanjutkan, dalam waktu bersahabat akan merevisi hukum terkait ketentuan LS. Aturan itu, kata Enggar, direvisi dalam sepekan ke depan.

Post a Comment

 
Top