Jakarta - Warisan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tak melulu di bidang infrastruktur. Warisan lain yang dapat dibilang menciptakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersenyum adalah honor fantastis.
Dalam catatan detikFinance, dikala menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok melaksanakan reformasi besar-besaran di jajaran Pemprov DKI, termasuk sistem gaji. Di tahun 2015, ribuan PNS DKI dapat membawa honor total atau take home pay dengan jumlah yang terbilang fantastis setiap bulannya.
Besaran take home pay itu ditentukan dari kinerja di lingkungannya. Jika ia bekerja dengan baik dan benar, maka dapat mengantongi honor hingga Rp 33 juta.
Ahok mengatakan, penerapan sistem tersebut untuk menggenjot semangat kerja bawahannya. Sehingga, dirinya tidak lagi mendengar keluhan perihal 'uang rokok'.
"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, ia mintain uang Rp 300.000 untuk bikin surat andal waris. Enggak ada lagi lurah yang minta bab 1-1,5% NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tiap ada warga yang mau izin buat bangunan. Kita udah kasih mereka honor yang tinggi," terangnya.
Ahok juga tak segan mencopot bawahannya bila melaksanakan kecurangan. Serta, tidak memenuhi sasaran yang diberikan masing-masing bidang.
"Enggak usah nunggu tiga bulan, kalau (PNS) kerja enggak bener, besok juga eksklusif di-staf-in," tegas Ahok.
"Yang minat sama Pemprov DKI banyak kok. Prinsip saya sederhana, jangan pernah takut men-staf-kan orang. Kita masih dapat balikin dia, daripada kita salah kasih ia kesempatan mengisi jabatannya malah dipakai untuk maling," tambahnya.
Untuk diketahui, besaran take home pay yang diterima PNS DKI terdiri honor pokok yang diadaptasi dengan golongan kepegawaian serta pertolongan kinerja tempat (TKD) yang diukur dari kinerja PNS. Berikut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta besaran take home pay 'fantastis' pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta tahun 2015:
1. Lurah: Rp 33.730.000
(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000 dan Tunjangan Transport Rp 4.000.000)
2. Camat: Rp 44.284.000
(Gaji Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp 19.980.000 dan Tunjangan Transport Rp 6.500.000)
3. Kepala Biro: Rp 70.367.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
4. Kepala Dinas: Rp 75.642.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
5. Kepala Badan: Rp 78.702.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
Baca juga: Deretan Infrastruktur Peninggalan Ahok |
Adapun Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang dapat diberikan Pemprov DKI Jakarta:
1. Pelayanan: Rp 9.592.000
(Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 4.005.000 dan TKD Dinamis Rp 4.005.000)
2. Operasional: Rp 13.606.000
(Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 5.805.000 dan TKD Dinamis Rp 5.805.000)
3. Administrasi: Rp 17.797.000
(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000)
4. Teknis: Rp 22.625.000
(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000 dan TKD Dinamis Rp 9.855.000).
Post a Comment