0 Comment
Foto: Danang Sugianto/detikFinance (repro)Foto: Danang Sugianto/detikFinance (repro)

Jakarta - Di media umum Twitter ramai perbincangan uang elektronik bergambar calon pasangan presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasalnya dari kartu itu tercantum logo uang elektronik milik sebuah bank BUMN.

Sebenarnya bagaimana hukum desain uang elektronik?

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menjelaskan bank sentral tidak mengatur perihal desain atau gambar yang ada pada uang elektronik.

"Kita tidak atur, itu diserahkan kepada kepantasan industri," kata Onny dikala dihubungi detikFinance, Jumat (25/1/2019).


Dia memberikan jikalau dari penerbit ada penyimpangan dan di luar kepantasan maka BI akan menegur, dalam hal ini yaitu bank.

"Bila ada yg menyimpang dan di luar kepantasan, kita tegur penerbitnya," ujar Onny.

Memang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 perihal Uang Elektronik, bank sentral mengatur perihal interkoneksi dan interoperabilitas yang sesuai dengan gerbang pembayaran nasional. Misalnya BI menetapkan standar sistem dan infrastruktur dalam penyelenggaraan uang elektronik, mengatur besaran biaya penyelenggaraan dan menetapkan prosedur interkoneksi dan interoperabilitas lainnya.


BI juga mengatur penerapan prinsip anti pembersihan uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Selain itu juga diatur terkait penerapan prinsip sumbangan konsumen.

Penyelenggaraan uang elektronik juga diatur oleh BI mulai dari pencatatan dana float, batas maksimum saldo sampai biaya yang dikenakan dikala isi ulang.

PBI Nomor 20/6/PBI/2018 perihal Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) diterbitkan dengan pertimbangan bisnis. Seperti penyelenggaraan Uang Elektronik (UE) semakin berkembang dan bervariasi seiring dengan perkembangan penemuan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat dalam penggunaan Uang Elektronik.

Post a Comment

 
Top