Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan harga rumah subsidi tahun ini. Kenaikan harga tertinggi bakal terjadi di Papua dan Jabodetabek.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid belum merinci kenaikan harga di wilayah tersebut. Secara umum, beliau menuturkan, kenaikan harga rumah subsidi di tahun 2019 sebesar 3% hingga 7,5%.
Dia melanjutkan, untuk Papua kenaikan harga ditopang oleh kenaikan harga material. Sementara, Jabodetabek didorong oleh kenaikan harga tanah.
Dia bilang, kenaikan harga tersebut menunggu restu Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara, untuk harga rumah subsidi ketika ini masih mengacu harga tahun 2018.
"Harganya belum, gres masih dibahas di Keuangan, moga-moga segera keluar, kita gres usulkan kenaikan sekitar 3 hingga 7,5%, tapi keputusannya Menteri Keuangan untuk tahun 2019. Tapi tahun ini sementara masih pakai harga 2018," lanjutnya.
"(Kapan?) Saya nggak tahu, moga-moga secepatnya, moga-moga bulan ini keluar, moga-moga bulan depan, biar saja," tambahnya.
Sebagai tambahan, kelompok sasaran dan batasan harga rumah subsidi di atur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 wacana Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.
Dalam hukum ini disebutkan, batasan penghasilan kelompok sasaran KPR subsidi untuk KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Syariah Tapak, KPR SSB Tapak, KPR SSM Tapak sebesar Rp 4.000.000. Sementara, KPR Sejahtera Rusun, KPR Sejahtera Syariah Susun, KPR Subsidi SSB Susun, KPR SSM Susun Rp 7.000.000.
Untuk batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi di tahun 2018 untuk Jabodetabek Rp 148.500.000. Lalu, untuk Papua dan Papua Barat Rp 205.000.000.
Baca juga: 2.400 Orang Pesan Rumah DP Rp 0 Anies |
Post a Comment