0 Comment
Ilustrasi rumah. Foto: Dok. AKI GroupIlustrasi rumah. Foto: Dok. AKI Group

Jakarta - Memiliki hunian memang harapan semua orang. Banyak cara yang sanggup dipakai mulai dari pembelian secara tunai, kredit pemilikan rumah (KPR) di bank konvensional hingga pembiayaan perumahan memakai bank syariah.

Direktur Unit Usaha Syariah PT Bank OCBC NISP, Koko T Rachmadi menjelaskan ada beberapa laba yang akan didapatkan calon pembeli rumah jikalau memakai pembiayaan syariah. Pembiayaan rumah secara syariah juga dinilai lebih baik dibandingkan sistem konvensional.

"Keuntungan beli rumah dengan pembiayaan di bank syariah itu banyak, mulai dari uang mukanya murah, bebas riba jadi kan lebih kondusif untuk yang muslim," kata Koko ketika dihubungi detikFinance, Selasa (29/1/2019).

Dia menyampaikan, jikalau memakai pembiayaan syariah di bank pembagian kewajiban akan lebih adil untuk nasabah dan bank. Kemudian, berdasarkan Koko baik calon nasabah atau bank akan dijauhkan dari hal-hal yang bersifat penipuan menyerupai developer nakal.

Hal ini karena, biar sanggup didanai oleh bank syariah. Pengembang perumahan tidak boleh untuk menjual gambar saja. Makara minimal rumah-rumah yang akan dijual sudah terbangun. langkah sanggup meminimalisir penipuan yang biasanya terjadi dalam proses penjualan rumah inden atau yang dipesan.

"Di syariah itu pengembang nggak boleh jual gambar. Makara harus ada barangnya dulu, sebab konsep syariah kan menyerupai itu. Makara pengembang atau penjual dan calon nasabah tidak boleh dzalim," ujarnya.


Dalam pembiayaan rumah bank syariah ada kesepakatan murabahah. Pembiayaan murabahah yakni kemudahan pembiayaan yang diberikan kepada (calon) nasabah pembiayaan dengan memakai sketsa jual beli. Dalam hal ini, bank, baik secara pribadi atau sanggup mewakilkan pembelian barang kepada supplier kemudian menjualnya kepada (calon) Nasabah.

Perbedaan antara harga beli bank kepada supplier dan harga jual bank kepada (calon) nasabah merupakan margin/keuntungan bank. Selama jangka waktu pembiayaan bank tidak sanggup menaikkan harga jualnya kepada (calon) nasabah atau dengan kata lain margin/keuntungan bank fixed selama jangka waktu pembiayaan.

"Murabahah itu begini, nasabah mengajukan pembiayaan rumah. Bank beliin dulu, istilahnya nalangin dulu cash, jadi nanti nasabah cicil ke bank. Tapi selama cicilan misal 15 tahun, bank nggak boleh naikkan harga jual, harga dan cicilannya fix hingga lunas," ujar Koko.

Kemudian ada juga kesepakatan musyarakah mutanaqisah atau kolaborasi antar bank dan nasabah untuk mempunyai properti dengan pembayaran hasil sewa sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak, kemudian nasabah secara berangsur membeli kepemilikan modal Bank sehingga pada selesai periode kolaborasi nasabah mempunyai seluruh kepemilikan modal properti tersebut.

Post a Comment

 
Top