0 Comment
Foto: Luthfy SyahbanFoto: Luthfy Syahban

Jakarta - Honorer yang berencana menjadi pegawai setara PNS lewat sketsa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak perlu khawatir soal uang pensiun. Pasalnya, PT Taspen (persero) ketika ini resmi menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

Dalam keterangan resmi perusahaan disebutkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diatur dalam 2 kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara Negara.

Corporate Secretary Taspen Dodi Susanto menjelaskan jadwal JKK JKM bagi akseptor upah selain yang bekerja pada penyelenggara Negara diatur menurut PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS Taman Kanak-kanak sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara Negara diatur menurut PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 dimana untuk ASN, PPPK dan Honorer dikelola oleh TASPEN.

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memperlihatkan pinjaman bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.


"Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 pula menyatakan bahwa Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan pinjaman berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan final hidup sebagaimana berlaku bagi PPPK," kata Dodi dalam keterangannya, Selasa (29/1/2019).

Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini yaitu PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada TASPEN.

Peraturan Pemerintah di atas merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 ihwal Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dimana Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggaraan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Dengan ini Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memperlihatkan pinjaman berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS termasuk pegawai yang ketika ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah.

Selain itu untuk Anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI menurut PP 102 Tahun 2015.

Post a Comment

 
Top