0 Comment
ilustrasi rumah. Foto: Danang Sugiantoilustrasi rumah. Foto: Danang Sugianto

Jakarta - Pembiayaan perumahan di bank syariah dinilai bisa lebih menguntungkan kalau dibanding Kredit pemilikan rumah (KPR) di bank konvensional. Ini alasannya ialah janji yang dipakai memungkinkan bank dan calon nasabah memilih margin atau imbal hasil yang akan diberlakukan setiap bulannya.

Direktur utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo menjelaskan laba membeli rumah melalui pembiayaan di Bank Syariah diantaranya rasa tentram dan hening alasannya ialah dengan pembiayaan Syariah terhindar dari transaksi riba, angsuran tetap (fixed) hingga lunas dengan janji murabahah.

Juga beberapa fasilitas lain ibarat tidak dikenakannya biaya administrasi, provisi dan appraisal. Selain itu, nasabah juga memperoleh aneka macam fasilitas lainnya yaitu proses gampang dan cepat, uang muka ringan, jangka waktu s/d 20 tahun.

"Melalui pembiayaan kepemilikan rumah di BNI Syariah, nasabah juga tidak dikenakan denda dan tidak pinalti pada dikala pelunasan dipercepat," kata Firman dikala dihubungi detikFinance, Selasa (29/1/2019).

Dia menjelaskan dibandingkan dengan bank konvensional, angsuran rumah di bank syariah bisa tetap hingga lunas dan tidak tergantung kondisi suku bunga di pasar (akad murabahah) yang bisa berubah setiap saat, sehingga nasabah sanggup merencanakan keuangannya ke depan dengan aman. Di samping itu, dengan janji Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) angsuran nasabah sanggup lebih ringan dibandingkan dengan Bank Konvensional.

Syarat pembiayaan Griya iB Hasanah antara lain: fotocopy KTP, KK, NPWP, Surat nikah (bagi yang sudah menikah), rekening koran/tabungan, slip honor dan keterangan masa kerja (bagi karyawan), laporan keuangan dan legalitas perjuangan (bagi pengusaha/wiraswasta).


Kemudian egalitas agunan (sertifikat tanah dan IMB), surat ijin praktek profesi (bagi profesional), dan foto. Disamping itu proses pembiayaan juga melihat karakter, kemampuan nasabah dan obyek yang akan dibiayai.

Dihubungi terpisah, Direktur utama PT Bank Muamalat Indonesia Achmad K Permana menjelaskan KPR di bank konvensional hanya mempunyai satu janji yaitu janji kredit dengan perhitungan bunga ditentukan di awal akan tetapi masih bisa berubah sewaktu-waktu.

"Sehingga kalau di bank konvensional angsuran bisa berubah jadi lebih besar atau lebih tinggi. Sedangkan di bank syariah dengan janji murabahah memakai angsuran tetap sama hingga selesai pembiayaan," terperinci dia.

Dia menjelaskan pembiayaan di Bank syariah juga terdapat opsi (muqosah sesuai kebijakan Bank) untuk pelunasan pembiayaan tanpa penalti dan tidak membayar seluruh margin yang berlaku hingga dengan lunas. Hal ini berbeda dengan KPR Konvensional yang cenderung mengharuskan nasabah membayar sebagian besar bunga yang berlaku selama masa kredit.

Menurut Permana laba mencicil rumah dengan pembiayaan di bank syariah ialah adanya janji murabahah yang angsurannya tetap. Makara antara nasabah dan bank sudah berdiskusi untuk membayar jumlah yang harus dibayarkan oleh nasabah yaitu harga rumah sehabis dikurangi uang muka.

"Setelah itu ditambah jumlah margin yang sesuai dan sudah ditentukan jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, memakai satu harga jual untuk nasabah," terperinci dia.

Kemudian, untuk dikala ini sesuai dengan ketentuan pemerintah, uang muka KPR syariah lebih ringan dibanding KPR konvensional, yakni bisa hingga 10%, sedangkan pada KPR konvensional minimal 15%.

Post a Comment

 
Top