0 Comment
Foto: Tim Infografis, Mindra PurnomoFoto: Tim Infografis, Mindra Purnomo

Jakarta - Saat ini banyak cara untuk mendapat hunian atau rumah. Misalnya dengan mencicil kredit pemilikan rumah (KPR) di bank atau membeli secara langsung. Sebagian lagi bahkan menginginkan punya rumah tanpa riba. Tapi, bagaimana caranya?

Direktur unit perjuangan syariah PT Bank OCBC NISP Koko T Rachmadi menjelaskan cara untuk mendapat rumah tanpa riba ialah mengajukan pembiayaan pada bank syariah. Ini alasannya ialah kesepakatan yang dipakai oleh bank syariah tidak mengandung unsur riba.

Kemudian, selain bank juga ada developer atau pengembang yang membangun perumahan syariah.

"Sekarang banyak pilihan kalau ingin rumah tanpa riba. Di bank syariah kan ada kesepakatan murabahah dan musyarakah mutanaqisah, itu semuanya dihitung dan bebas riba," ujar Koko dikala dihubungi detikFinance, Selasa (29/1/2019).

Koko menjelaskan, pembiayaan perumahan di bank syariah juga mempunyai akomodasi dan kenyamanan dibandingkan KPR pada bank konvensional. Misalnya, pembiayaan rumah di bank syariah selain bebas riba juga mempunyai cicilan yang tetap sampai lunas, tergantung dari kesepakatan yang digunakan.


Kemudian, kalau di bank syariah maka uang muka yang disetorkan dapat lebih murah dibanding KPR pada bank konvensional.

Dia mengungkapkan, selain bank syariah juga ada pengembang perumahan syariah. Ini biasanya tak bekerja sama dengan bank dan mempunyai financing sendiri.

"Biasanya mereka nafasnya panjang, modalnya mantap lah. Makara pembeli dapat cicil eksklusif ke mereka atau membeli secara cash," ujar Koko.

Koko menambahkan, untuk mengajukan denah pembiayaan perumahan di bank syariah hampir seolah-olah dengan mengajukan KPR di bank konvensional. Misalnya harus warga negara Indonesia (WNI), sudah berusia 21 tahun atau telah menikah, dokumen kelengkapan sampai dokumen pekerjaan.

Post a Comment

 
Top