Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yakin devisa hasil ekspor (DHE) hasil sumber daya alam (SDA) akan lebih usang bertahan di tanah air.
Sebab sudah adanya peraturan pemerintah (PP) yang mewajibkan pengendapan DHE hasil SDA di dalam negeri.
"Jadi itu dapat usang malah, dalam pengertian dan kita lalu menyetel insentifnya," kata Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
"Kalau anda tukar ke rupiah, pajaknya bisa-bisa nol, pajak bunganya. Uang yang ditaruh di bank. Tapi jikalau anda taruh valas ya kita kurangi lah pajaknya," ujar Darmin.
Meski dibutuhkan devisa hasil ekspor dapat diendapkan lebih lama, Darmin mengaku para perusahaan pun dapat memakai devisa untuk kewajiban yang lain. Namun, penggunaan kewajiban lain pun harus disertai bukti yang jelas.
"Kalau ia ada kewajiban yang harus ia bayar pakai valas, boleh tapi tunjukkan buktinya." Kata Darmin.
Baca juga: Apa Kabar Rencana Penurunan Tarif PPh Badan? |
"Kita nggak perlu persoalkan berapa lama, pokoknya you nggak boleh bawa keluar kecuali bayar kewajiban perusahaan," ungkap dia.
Pada 10 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 perihal Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Nantinya, akan ada juga hukum turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur mengenai teknis pelaksanaannya.
Post a Comment