Jakarta - Selebgram dan youtuber sekarang menjadi salah satu hobi, bahkan pekerjaan yang diminati. Lewat media umum para selebgram dan youtuber sanggup mengantongi uang puluhan sampai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Pertanyaannya, Apakah mereka bayar pajak dari penghasilan yang diperoleh? Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut beberapa selebgram dan youtuber ketika ini taat pajak.
Tercatat pada 2017 ada 51 selebgram ataupun youtuber yang sudah membayar pajak dari penghasilan yang mereka dapat.
Para selebgram dan youtuber itu membayar pajak bukan alasannya sedang diburu. Mereka sadar dan mau membayar pajak sehabis adanya pembinaan.
"Artinya kita melaksanakan training dan mereka mulai tumbuh kesadaran pajaknya," tambah Hestu.
Total pajak yang ditarik dari 51 selebgram dan youtuber di 2017 nilainya mencapai Rp 2,7 miliar. Meski masih belum tahu berapa potensi pajak dari seluruh selebgram dan youtuber yang ada, namun Ditjen Pajak cukup bahagia dengan kesadaran mereka.
Padahal pemerintah ketika ini belum ada hukum kebijakan perpajakan khusus terkait selebgram dan youtuber. Mereka membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku ibarat pajak penghasilan PPh 21 setiap tahun dan pelaporan SPT.
"Intinya walaupun tidak ada hukum khususnya tapi hukum umum berlaku. Orang punya penghasilan ya wajib bayar. Kedua ini sudah berjalan, sudah ada yang bayar pajak," tambah Hestu.
Post a Comment