Anggota Komisi X dewan perwakilan rakyat RI Marlinda Irwanti. (foto: Eko Susanto/detikcom)Magelang - Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, belum melaksanakan pembahasan terhadap RUU Permusikan. Untuk itu, dewan perwakilan rakyat mengharapkan adanya masukan dari masyarakat.
"RUU Musik kan belum membahas. Makara RUU Musik itu, saya jelaskan RUU Musik diajukan pada Prolegnas di Baleg dan belum dibahas secara detail oleh Komisi X," kata Anggota Komisi X dewan perwakilan rakyat RI Marlinda Irwanti di sela-sela melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Magelang, Rabu (6/2/2019).
"Memang sudah ada naskah akademiknya, tapi naskah akademik itu masih mentah, belum ada RDP (rapat dengar pendapat), belum ada RDP U (rapat dengar pendapat umum) dan lain sebagainya," kata dia.
Membahas RUU, katanya, tidak sederhana. Pihaknya mencontohkan untuk membahas RUU Pemajuan Kebudayaan saja dilakukan selama 4 periode atau 20 tahun. Untuk itu, diperlukan pembahasan RUU Permusikan ini nantinya berlangsung lebih cepat.
"Nah impian kita, ya untuk RUU Musik sanggup lebih cepat, tapi kami tidak sanggup melaksanakan pembahasan kini alasannya kala kerja kita sudah mau reses tanggal 14 Februari. Kemudian kena Pileg 2019, mungkin pembahasan akan dilakukan sesudah Pileg," tuturnya.
Tonton video: Polemik RUU Permusikan Belum Usai, Armand Maulana Enggan Komentar
Politisi partai Golkar ini menambahkan, soal adanya penolakan terhadap RUU Permusukan tidak mempermasalahkan. Untuk itu, pihaknya justru mengharapkan adanya masukan yang disampaikan kepada Komisi X.
"Ya tidak ada masalah, mereka yang tidak oke atau ingin menunjukkan masukan, Komisi X sangat membuka kesempatan alasannya ada rapat dengar pendapat (RDP), ada rapat dengar pendapat umum (RDP U) yang nanti silakan menunjukkan masukan terhadap naskah akademik," katanya.
Post a Comment