Jakarta - Kasus yang menimpa Youtuber Kimberly atau terkenal dikenal Kimi Hime dapat menjadi pembelajaran untuk content creator yang lain. Beberapa videonya disuspend oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) alasannya dianggap pelanggaran asusila yang mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Siang ini, tim kuasa aturan Kimi Hime telah melaksanakan pertemuan di kantor Kominfo. Dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, telah disepakati perlu adanya aturan yang lebih terperinci ihwal panduan konten 'vulgar' di internet.
"Ini jadi momentum terkait konten kreatif di tanah air. Kita jadikan ini kesempatan untuk menata konten kita," kata laki-laki yang erat disapa Nando ini, Senin (29/7/2019).
Kalau ada satu dua konten yang lebih vulgar dari Kimi tolong sampaikanFerdinandus Setu - Plt Kabiro Humas Kominfo |
Selain Kimi Hime, pencipta konten lain menyerupai influencer kebugaran yang sering unggah foto dan video dengan pakaian olahraga 'seksi' ke depannya mungkin juga perlu lebih berhati-hati. Menurut Nando siapa saja akan ditindak berdasarkan prinsip pelanggaran asusila yang ada di UU ITE sambil disiapkan aturan yang lebih rinci di tingkat menteri hingga panduan platform media sosial.
"Kalau ada satu dua konten yang lebih vulgar dari Kimi tolong sampaikan," kata Nando.
"Kami akan menindaklanjuti semua laporan tidak hanya Kimi. Taruhlah Kimi ini sebagai momentum, pintu masuk," pungkasnya.
Tonton juga 'Inilah Bagian Tubuh yang Disukai Maria Vania':
Post a Comment