0 Comment
Ilustrasi uang tunai/Foto: Ari SaputraIlustrasi uang tunai/Foto: Ari Saputra

Jakarta - Selain mengizinkan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur perusahaan pembiayaan atau leasing dapat menunjukkan dukungan uang tunai.

Kini leasing dapat menjalankan bisnis dukungan tunai dengan rambu-rambu yang sudah ditetapkan OJK. Salah satunya maksimal dukungan yang dapat diberikan kepada nasabahnya hanya Rp 500 juta.

Sebelumnya meski tidak ada hukum perihal dukungan tunai, leasing tidak dihentikan untuk menyalurkan, cuma mereka menjalankannya tanpa ada anutan yang jelas.

Baca klarifikasi lengkap OJK atur leasing berikan dukungan tunai di sini:

Post a Comment

 
Top