0 Comment
Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko/Foto: Rengga Sancaya/detikcomDirektur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko/Foto: Rengga Sancaya/detikcom

Jakarta - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah berupaya membayar polis jatuh tempo dari produk JS Saving Plan. Perseroan melaksanakan sejumlah cara biar kewajiban perseroan bisa dipenuhi.

Opsi yang ditawarkan yaitu memperpanjang (roll over) polisnya selama setahun dengan proposal bunga 7%. Pasalnya perseroan ketika ini mengalami tekanan likuiditas untuk menunaikan kewajibannya.

Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko membeberkan mengenai penyebab terjadinya tunggakan polis hingga cara perseroan membayarnya.

Simak wawancara khusus detikFinance bersama Hexana menyerupai ditulis, Senin (7/1/2019).

Boleh diceritakan bagaimana awal dilema tunggakan polis terjadi?
Mengenai permasalahan hari ini bahwa di masa kemudian terutama empat tahun terakhir 2013-2014 itu model bisnisnya agak berubah di mana melihat besarnya premi tanpa melihat karakterisktik premi itu sehingga model bisnis kita mengarah, lebih mengarah ke banking product ya yang punya sifat utang. Seperti utang yang ada jatuh temponya dan itu memang efeknya kepada neraca itu cepat sekali menjadi perusahaan besar. Karena menyerupai orang nabung, menyerupai orang berinvestasi neracanya menyerupai neraca bank tampaknya dan dalam penerimaan preminya didominasi oleh produk yang memiliki sifat jatuh tempo.

Produknya apa namanya?
Produknya namanya Saving Plan. Intinya menyerupai orang taruh duit, nabung, nanti dibayar pokok plus bunga.

Jatuh temponya berapa lama?
Jadi kontraknya itu lima tahun tetapi ada window dicairkan setiap tahun. Kaprikornus semua investor berhak mencairkan setiap tahun. Makanya mereka menyebutnya jatuh tempo satu tahun.

Ada namanya masa asuransi, ada periode investasi. Periode investasi itu menghitung bunganya setiap tahun jatuh tempo dibayar pokok dan bunganya.

Nah sebab sifatnya jatuh tempo, itu menyerupai utang kan menyerupai bank terima deposito dan wajib dibayar pokok plus bunga. Beda dengan perlindungan asuransi kita bicara probability, jikalau risiko terjadi nah itu life insurance bicara mortalitas. Kaprikornus itu tidak definite kapan jatuh tempo nggak. Beda. Oleh sebab itu manajemennya beda, cara investasinya beda meng-cover-nya juga beda mestinya.

Selanjutnya bagaimana?
Di masa kemudian kemudian besar eksposurnya. Di situ sifatnya utang jatuh tempo tentunya kan dengan cara mencairkan asetnya, sebab semua premi dibilang aset investasi. Karena melihatnya masih belum menyerupai sebuah produk yang bisa jatuh tempo, portfolio administrasi sehingga kaget ketika orang mencairkan ya udah yang jatuh tempo sama asetnya nggak jatuh tempo liabilitiesnya jatuh tempo. Akibatnya perusahaan tidak bisa membayar sepenuhnya atas pokok, sehingga restructuring yang paling (memungkinkan dilakukan).

Kita melindungi hak pemegang polis. Bunga jatuh tempo dibayar sepenuhnya dan roll over kasih insentif, dibayar maju artinya secara return on investment masih terlindungi masih terjamin, pokoknya yang kita minta di-restructure rescheduling. Kalau comparative investasi di obligasi korporasi itu biasanya bunganya di-stand-still-kan sekian pokoknya bisa di-restructure 10 tahun hingga beliau bisa membayar.

Ini kepingan dari edukasi juga ya, jadi contohnya sekadar obrolan ringan. Saya bertemu beberapa nasabah apakah bapak/ibu ketika membeli ini menyadari sepenuhnya, apakah menyadari akan risikonya, apakah menyadari bahwa ini bukan tabungan tapi investasi, degree-nya di atas investasi.

Investasi itu high risk high return, jadi jikalau ibu selama ini menikmati return yang tinggi, lancar sekian tahun hari ini ketemu risikonya sebenarnya. Nah, ini kita restructure dengan men-delay selama satu tahun. Kita minta satu tahun tapi bunga kan kita bayar di depan malahan.

Masih menguntungkan?
Ini masih terlindungi jikalau bicara return on investment. Memang akan berbeda case-nya jikalau orang sangat perlu uang segera. Itu juga bekerjsama mohon maaf, jikalau kita bicara ketika investasi kan menandatangani wacana risiko investasi dan orang masuk investasi harusnya secondary needs, primary needs tabungan dulu saving dulu. Kaprikornus saya agak resah ketemu itu katanya tidak punya uang, loh ini investasi kok jadi primer.

Tapi kebutuhan orang macam-macam, memang tidak semuanya well educated. Kaprikornus jadinya orang-orang yang tidak masuk kriteria eligible sebagai investor pun masuk menjadi investor. Problem-nya di situ yang bermetamorfosis menekan, banyak menjadi sekian itu lebih banyak yang tidak menuntut untuk segera dibayar, yang segelintir itu yang bersuara sesudah kita dalami ini termasuk orang-orang yang tidak eligible masuk ke level ini. Ini pelajaran juga bagi kita semua ke depan investasi ditambah disclaimer lagi.

Satu analogi ketika saya di bank, saya menjual produk derivatif, itu meskipun sudah ada kontrak yang panjang saya masih tambah satu lembar bahwa saya hari ini nama ini tanda tangan. Itu mungkin teman-teman belum punya pengalaman nanti ke depan kita harus hati-hati tidak mengejar volume tapi juga ada pinjaman nasabah.

Jadi itu case-nya hingga hari ini dengan likuiditas yang terbatas kami tidak bisa mencairkan semua. Dari uang yang tersedia ini saya lebih baik memakai bukan untuk membayar pokok. Sebab jikalau digunakan untuk membayar pokok hanya sebagian yang terbayar. Kalau saya pakai menjamin return-nya berarti bunganya maka akan ter-cover semua. Akan ter-cover hingga saya membayar bunga itu hingga tahun depan pun masih cukup. Kaprikornus semua yang jatuh tempo dengan perkiraan 30% roll over, hari ini yang roll over itu uang saya masuk membayar bunga tapi memang pokoknya itu sumbernya dari mana ini saya nggak bisa bilang detail tapi percaya bahwa Kementerian (BUMN) sebagai pemegang saham itu berkomitmen menjaga perusahaan ini going concern. Apa wujud going concern-nya itu sama-sama mendukung upaya-upaya mencari solusinya.

Post a Comment

 
Top