0 Comment
Ilustrasi Tokopedia/Foto: detikINET/Irna PrihandiniIlustrasi Tokopedia/Foto: detikINET/Irna Prihandini

Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah menerbitkan hukum pajak bagi perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce. Salah satu startup besar di Indonesia, adalah Tokopedia masih mempelajari dampak dari peraturan gres pengenaan pajak transaksi berbasis elektronik yakni e-commerce atau toko online.

VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni menyampaikan pihaknya telah mendukung penemuan sektor perpajakan ibarat PBB online, sampai Samsat online yang selama ini mendapat adopsi dan antusiasme yang luar biasa dari masyarakat.


"Kami masih mempelajari mengenai hukum gres ini. Tokopedia selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara, selain lewat mendukung tumbuh dan berkembangnya bisnis-bisnis baru," kata Astri ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah menerbitkan hukum pengenaan pajak dalam setiap transaksi perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce.


Adapun, hukum tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 perihal Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Meski demikian, Astri berharap kebijakan yang berlaku efektif tanggal 1 April 2019 itu pun memperlihatkan dampak faktual bagi perekonomian nasional dan memperlihatkan kesempatan berusaha yang baik bagi pelaku perjuangan gres di tanah air.


"Kami berharap hukum dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memperlihatkan kesempatan bagi para pebisnis gres di Indonesia," kata Astri.

Post a Comment

 
Top