0 Comment
Foto: Ari SaputraFoto: Ari Saputra

Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 wacana Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam hukum itu OJK mempertegas hukum wacana perusahaan pembiayaan atau leasing yang memperlihatkan dukungan tunai.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan menyampaikan memang sebelumnya tidak ada larangan leasing untuk memperlihatkan dukungan tunai. Namun mereka menyalurkan dukungan tunai tanpa ada ketentuan yang bisa menjadi pedoman.

Kini OJK mengeluarkan POJK tersebut untuk menertibkan salah satu bisnis leasing itu.
"Kita tertibkan. Dulu tidak ada aturan. Boleh ditafsirkan tidak dilarang," tuturnya kepada detikFinance, Jumat (11/1/2019).
Dalam peraturan tersebut perusahaan pembiayaan boleh menyalurkan dukungan tunai asal porsinya tidak boleh melebihi 25% dari total piutang yang telah disalurkan. Lalu jumlah dukungan tunai yang diberikan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Nasabah juga harus mempunyai agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan atau alat berat. Perusahaan leasing diharuskan juga melaksanakan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui forum pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin perjuangan dari OJK. Terakhir perusahaan pembiayaan harus melaksanakan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Bambang mengatakan, POJK tersebut dibentuk bertujuan untuk memperlihatkan kesempatan bagi perusahaan multifinance yang mempunyai risk management yang manis untuk meningkatkan volume pembiayaan.
"Kedua, mendorong multifinance untuk menerapkan risk management secara efektif dan konsisten. Itu namanya insentive policy," tuturnya.


Post a Comment

 
Top