0 Comment
Foto: Hendra KusumaFoto: Hendra Kusuma

Jakarta - Otoritas Jasa Keuanga (OJK) punya lima kebijakan strategis di tahun 2019 dalam rangka menggenjot sektor keuangan nasional di tengah ketidakpastian global yang masih membayangi ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, lima kebijakan dan inisiatif yang diarahkan juga untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas pemerintah.

"Mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil, mendorong penemuan teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan," kata Wimboh di jadwal pertemuan tahunan industri jasa keuangan (PTIJK) 2019, di Ballroom Hotel Ritz Carlton, Pacific Place Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2019).

Lima kebijakan dan inisiatif tersebut adalah pertama, memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis, baik pemerintah dan swasta, melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal.

Menurut Wimboh, OJK akan mendorong, memfasilitasi, dan menunjukkan insentif kepada calon emiten melalui penerbitan imbas berbasis utang/syariah, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), instrumen derivatif berupa Indonesia Goverment Bond Futures (IGBF), Medium-Term-Notes (MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya Sukuk Wakaf.

Selain itu, OJK juga mendorong realisasi jadwal keuangan berkelanjutan dan blended finance untuk proyek-proyek ramah lingkungan dan sosial termasuk 31 proyek yang disepakati dalam lembaga pertemuan tahunan IMF-World Bank Oktober kemudian di Bali.

Kedua, OJK mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan donasi pembiayaan kepada sektor prioritas ibarat industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan.

OJK mendorong realisasi jadwal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata bekerja sama dengan instansi terkait, diantaranya melalui pengembangan sketsa pembiayaan serta ekosistem pendukungnya, termasuk asuransi pariwisata, pemberian pendampingan kepada pelaku UMKM dan mikro di sektor pariwisata.

"Selain itu, Kami juga mendukung percepatan tugas Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong ekspor," kata Wimboh.



Ketiga, OJK terus berusaha memperluas penyediaan jalan masuk keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di tempat terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal.

Kata Wimboh, OJK akan meningkatkan kerja sama dengan Lembaga dan instansi terkait, di antaranya dalam rangka memfasilitasi penyaluran KUR dengan sasaran sebesar Rp 140 triliun. Khususnya dengan sketsa klaster bagi UMKM di sektor pariwisata dan ekspor, pendirian Bank Wakaf Mikro menjadi sekitar 100 lembaga pada final tahun 2019, percepatan pembentukan 100 BUMDes Center di banyak sekali tempat bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan tujuan optimalisasi acara ekonomi masyarakat desa, termasuk juga penyaluran KPR Milenial, Bansos Non-Tunai, MEKAAR dan juga UMi.

"Lembaga jasa keuangan juga akan didorong untuk meningkatkan jalan masuk keuangan ke daerah-daerah terpencil melalui pemanfaatan teknologi, ibarat ekspansi Laku Pandai (branchless banking) dalam menjadi distributor penyaluran kredit mikro di daerah," ujar dia.

"OJK juga akan terus menyebarkan dan mengoptimalkan tugas Perusahaan Efek di daerah, serta merevitalisasi tugas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Satgas Waspada Investasi biar sanggup mendukung pencapaian sasaran indeks inklusi keuangan sebesar 75% di tahun ini dan meningkatkan proteksi kepada konsumen sektor jasa keuangan," tambahnya.

Keempat, OJK mendorong penemuan industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0. Caranya dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melaksanakan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan administrasi risiko yang memadai.



Selain itu, bersama dengan lembaga dan instansi terkait, OJK terus meningkatkan literasi masyarakat terhadap fintech dan memperkuat penegakan aturan bagi start-up fintech ilegal yang merugikan masyakat luas.

Kelima, OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja. Struktur perbankan akan terus diperkuat dengan meningkatkan skala ekonomi dan daya saing serta efisiensi perbankan melalui intensitas penggunaan teknologi informasi.

OJK juga akan mendorong pemanfaatan platform sharing untuk meningkatkan penetrasi dan efisiensi industri perbankan syariah. Transformasi industri keuangan non-bank (IKNB) akan terus dilanjutkan pada 2019 dengan peningkatan tata kelola (governance), aspek prudensial, maupun pelaksanaan market conduct di IKNB serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko, kebijakan terkait asset registry dan rencana bisnis lembaga keuangan non bank.

"Tentunya keseluruhan kebijakan dan inisiatif tersebut membutuhkan kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, OJK meminta seluruh pelaku sektor jasa keuangan mewujudkan kerja sama yang efektif dalam membangun optimisme bersama guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ungkap Wimboh.

Post a Comment

 
Top