0 Comment
Ilustrasi kartu kredit dan belanja online/Foto: Rachman HaryantoIlustrasi kartu kredit dan belanja online/Foto: Rachman Haryanto

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis hukum pajak e-commerce. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/PMK.010/2018 ihwal Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.


Salah satu poin penting dalam hukum itu yaitu kewajiban bagi e-commerce di luar Platform marketplace. Setiap pelaku perjuangan yang melakukan aktivitas perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media umum wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, setiap orang yang berdagang online wajib membayar pajak, yang ditandai dengan kepemilkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pemilik toko online dapat memastikan para pedagang yang memanfaatkan platformnya harus terhubung dengan sistem perpajakan nasional.

"Kunci keberhasilan PMK ini salah satunya ada pada pemilik platform, yang akan menjadi tulang punggung pemastian pedagang mempunyai NPWP sebelum mendaftar di sebuah platform," kata Prastowo ketika dihubung detikFinance, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).


Prastowo menjelaskan, para pedagang online wajib terhubung pada sistem yaitu dengan mempunyai NPWP. Sehingga, tercatat sebagai wajib pajak (WP). Oleh alasannya yaitu itu, Prastowo meminta kepada para pemiliki toko onine serta Ditjen Pajak menawarkan sosialisasi dengan jelas.


"Sosialisasi dan edukasi harus dioptimalkan semenjak kini hingga April, semoga diperoleh pemahaman yang baik, tidak menjadikan gejolak, tidak kontradiktif alasannya yaitu distorsi informasi. Sekaligus penyiapan perangkat manajemen untuk pendaftaran dan pelaporan," ujar dia.

Post a Comment

 
Top