0 Comment
Foto: Iin YumiyantiFoto: Iin Yumiyanti

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membantah gosip soal kepemilikan abnormal yang menguasai bisnis uang elektronik atau e-money di tanah air. Hal ini disampaikannya dikala program pertemuan dengan pemimpin redaksi media di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin malam (7/1/2019).

Menurutnya, gosip soal kepemilikan abnormal di bisnis uang elektronik masih terus mengemuka di masyarakat. Padahal dalam hukum BI sudah jelas, bahwa abnormal dibatasi kepemilikan sahamnya pada perusahaan penerbit uang elektronik maksimal sebesar 49% sedangkan untuk investor lokal minimal 51%.

"Kami terus akan dukung pemerintah dalam penyaluran proteksi sosial termasuk penggunaan e-money (uang elektronik) untuk jalan tol. Meskipun terus saja digoreng bahwa e-money milik asing. Itu tidak benar. Aturannya maksimal 49% untuk abnormal itu berlaku bagi semuanya," kata Perry.


Selain itu, Perry juga mendapat informasi miring mengenai uang elektronik yang menyebutkan bahwa dana penjualannya dibawa kabur ke luar negeri. Perry menegaskan bahwa seluruh transaksi yang terjadi di dalam negeri diproses di dalam negeri dan tak ada dana yang ditempatkan di bank luar negeri.

"Jadi tidak ada e-money yang dimiliki 100% asing, dananya masuk ke luar negeri. Demikian juga semua e-money kliring lewat GPN. Semua transaksi harus diselesaikan di dalam negeri dan dimasukkan ke rekening dalam negeri," ujar Perry.

Post a Comment

 
Top