0 Comment
Ilustrasi Ojek Online/Foto: ReutersIlustrasi Ojek Online/Foto: Reuters

Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan hukum ojek online (ojol). Rencananya, hukum ini terbit pada Maret 2019 atau sebelum pemilihan presiden (Pilpres) yang berlangsung pada 17 April 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengaku tak ingin penerbitan hukum ini dikaitkan dengan acara politik. Dia bilang, pemerintah hanya ingin bekerja secara profesional untuk melindungi kepentingan semua pihak dan proses bisnis ojol.

"Saya tidak ke sana ya. Selalu saya katakan, saya mohon kepentingan-kepentingan yang lain, saya hanya profesional alasannya ialah memang ingin melindungi kepentingan dan kemitraan yang baik dan proses bisnis ojek online ini," kata dia di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).


"Jadi jikalau ada pemikiran-pemikiran monggo silakan, tapi yang terang saya jalan saja," ungkapnya.

Dia melanjutkan, hukum ini bakal terbit Maret alasannya ialah banyak pekerjaan yang mesti diselesaikan Kemenhub. Apalagi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin segala pekerjaan simpulan dengan cepat.

"Sebetulnya bukan duduk masalah sebelum Pemilu, tapi Pak Menteri ingin kecepatan, kan tahu sendiri bagaimana kinerja Pak Menteri, etos kerja beliau. Kalau dia saya akan begini, akan cepat, alasannya ialah pekerjaan kita cukup banyak yang lain. Belum nanti menyangkut terminal, jembatan timbang jikalau dapat satu per satu PR kita selesaikan," tutupnya.



Aturan Ojek Online Kok Diterbitkan Sebelum Pilpres?

Post a Comment

 
Top