0 Comment
Ilustrasi/Foto: Muhammad RidhoIlustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan gres untuk perusahaan pembiayaan atau leasing. Mereka kini bukan hanya boleh menunjukkan uang muka (down payment/DP) 0% untuk cicilan kendaraan, tapi juga boleh menyalurkan donasi dana tunai.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 wacana Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kini perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk mengatakan pembiayaan untuk kemudahan modal dan kemudahan dana.


Fasilitas modal perjuangan boleh diberikan menurut kebutuhan pembelian barang atau jasa dengan wajib mencantumkan tujuan pembelian dan menyertakan bukti pembayaran. Sementara kemudahan dana merupakan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa untuk kebutuhan konsumtif.

Syaratnya untuk mengajukan donasi tunai ke perusahaan pembiayaan juga harus menyertakan agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan dan atau alat berat. Maksimal donasi yang disalurkan sebesar Rp 500 juta. Perusahaan pembiayaan dihentikan mengatakan donasi dana tunai melebihi 25% dari total piutang yang telah disalurkan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyambut baik relaksasi yang diberikan OJK tersebut.

"Segala sesuatu yang bermetamorfosis lebih baik akan lebih bagus," ungkapnya kepada detikFinance, Jumat (11/1/2019).


Namun sesungguhnya model pembiayaan dana tunai bukan hal yang baru. Sebelumnya perusahaan pembiayaan sudah menyalurkan pembiayaan di luar kendaraan namun perusahaan harus menyalurkan pembiayaan eksklusif untuk tujuan debiturnya.

"Kalau ini bisnis model gres sudah niscaya enggak. Karena dulu dapat pembiayaan contohnya untuk jalan-jalan ya kita harus bayar eksklusif ke travel-nya bukan ke debiturnya. Tapi kini lebih leluasa sebab kita dapat eksklusif kasih ke debitur. Kalau segalanya dipermudah ya bagus," ujarnya.

Post a Comment

 
Top