0 Comment
Foto: Dok. HEROFoto: Dok. HERO

Jakarta - Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) sempat didemo oleh karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS) pada 11 Januari 2019 kemarin. Unjuk rasa tersebut dilakukan alasannya adanya penutupan toko dan pemutusan relasi kerja (PHK) karyawan.

Menanggapi hal tersebut Corporate Affairs GM Hero Supermarket, Tony Mampuk menjelaskan memang ada 26 toko yang tutup dan 532 karyawan yang di PHK, karyawan tersebut merupakan dari bab food business.

"26 Toko telah ditutup dan 532 karyawan terdampak. Sebanyak 92% karyawan telah mendapatkan dan menyepakati untuk mengakhiri relasi kerja. Mereka juga telah mendapatkan hak sesuai dengan UU Kementerian Tenaga Kerja RI No 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan," kata Tony dalam keterangannya, Minggu (13/1/2019).


Dia menjelaskan, memang secara konsolidasi ada Laba higienis per kuartal ketiga 2018. Namun dalam Press Release Q3 2018 disebutkan bahwa penjualan bisnis masakan turun 6% menjadikan kerugian operasi sebesar Rp 163 milyar. Kondisi ini memburuk dibanding Rp 79 miliar pada periode yang sama di tahun sebelumnya.

"Kami sudah mengeluarkan surat kepada karyawan yang tokonya ditutup, yang artinya toko tersebut rugi dan perusahaan mustahil menanggung beban jikalau tidak ada keuntungannya," imbuh dia.

Dalam pernyataan serikat pekerja, PT Hero Supermarket dituduh terindikasi praktik union busting yang dilakukan beberapa oknum yang mengatasnamakan management. Hal ini terjadi pada pengurus yang sedang menjalankan kiprah dan fungsinya dalam proses mendampingi anggota di persidangan, Semarang Jawa Tengah dengan tidak mengizinkan yang bersangkutan hadir dalam persidangan, walaupun segala hal teknis dan ketentuan sudah dipenuhi.

Tony menyebut tuduhan union busting yaitu klaim yang tidak benar dan tidak menurut fakta. Kejadian di Semarang yaitu dua orang karyawan yang meninggalkan waktu kerja tanpa adanya keterangan atau cuti tanpa izin atasan. Kemudian adapula yang memakai alasan sakit namun ternyata tidak sanggup menawarkan surat resmi keterangan dari dokter.


"Oleh alasannya itu kami berikan Surat Peringatan. Kami jadinya memberi toleransi dan mengizinkan karyawan di kesempatan berikutnya untuk hadir di pengadilan, namun sesudah kami cek karyawan yang bersangkutan tidak hadir," ujar Tony.

Kemudian beliau menyebut union busting tidak pernah dan mustahil terjadi. Jika itu dilakukan maka SPHS mustahil tetap eksis selama lebih dari 18 tahun.



Post a Comment

 
Top