Jakarta - Komisi VII dewan perwakilan rakyat hari memanggil pejabat Kementerian ESDM untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kali ini rapat digelar untuk membahas pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan migas.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII M Nasir. Dengan janji sebagian besar anggota rapat pun digelar terbuka.
"Kita nyatakan rapat ini terbuka untuk umum," ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Rapat diawali dengan klarifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot. Dia menjabarkan terkait dasar-dasar aturan yang mengikat wacana keharusan perusahaan tambang melaksanakan pelestarian lingkungan.
"Untuk khusus tambang kami punya aturan khusus menawarkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang," terangnya.
Sebelum mendapat izin untuk beroperasi, kata Bambang, perusahaan tambang harus menyerahkan uang jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Uang itu akan dikembalikan sehabis perusahaan simpulan beroperasi dan tergantung dari hasil pengelolaan limbahnya.
Bambang menjelaskan pada 2018 uang jaminan reklamasi yang terkumpul di pemerintah sebanyak Rp 1,2 triliun sementara uang jaminan pasca tambang Rp 3,5 triliun. Uang itu disimpan oleh pemerintah di salah satu bang BUMN.
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM, perwakilan dari Kementerian LHK dan beberapa perusahaan tambang dan migas.
Post a Comment