0 Comment
Ilustrasi seks oral. Foto: iStock Ilustrasi seks oral. Foto: iStock

Jakarta - Rancangan Undang-undang perihal Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) juga mengatur soal hubungan seks yang tak lazim menyerupai halnya seks oral. Putusan ini didasari oleh pendapat bahwa seks oral sanggup meningkatkan risiko tertular beberapa penyakit mulai dari infeksi sampai kanker.

Menanggapi hal tersebut, seksolog Prof dr Wimpie Pangkahila, SpAnd, FAACS dari Universitas Udayana menegaskan, jikalau disertai kekerasan maka sikap itu termasuk pemaksaan. Namun jikalau kedua belah pihak ada kemauan bersama, tidak termasuk dalam kategori tersebut.


"Tetapi kalau pasangan melaksanakan seks oral sebab kemauan bersama dan keduanya menikmati, tentu tidak ada yang sanggup melarang. Berbeda kalau seks oral dilakukan sebab dipaksa atau diancam kekerasan, nah ini niscaya melanggar aturan dan sanggup dipidana," jelasnya kepada detikHealth dalam perbincangan via susukan telepon, Selasa (6/8/2019).

Yang perlu dicatat jikalau pasangan suami-istri yang memang mau dan bahagia melaksanakan seks oral harus berada dalam keadaan sehat, tidak mengidap penyakit menular seksual (PMS) atau tidak melaksanakan hubungan seksual dengan orang lain.

"Apalagi jikalau orang tersebut berisiko tinggi tertular penyakit menular seksual. (Bisa tertular) semua infeksi, menyerupai chlamydia, gonorrhea," lanjutnya.


Seks oral mungkin terkesan sebagai praktik seks yang aman, namun tetap berisiko tinggi menularkan penyakit. Salah satu cara untuk mencegah penularan yakni dengan memakai perlindungan menyerupai kondom.

Terakhir dr Wimpie kembali mengingatkan sekali lagi seks oral harus dilakukan atas dasar kemauan bersama.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Studi Infeksi Menular Seksual Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Hanny Nilasari menyebut wanita harus berani menolak seruan seks oral bila RUU PKS disahkan.

"Itu berbahaya sebab menjadi pintu masuknya virus dan bakteri. Itu yang harus kita informasikan kepada masyarakat kalau jalur verbal itu bukan jalur yang aman," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2019).



Simak Video "Imunoterapi, Terobosan Pengobatan Baru untuk Penderita Kanker"
[Gambas:Video 20detik]

Post a Comment

 
Top