0 Comment
Foto: Luthfy SyahbanFoto: Luthfy Syahban

Jakarta - Proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada 8 Februari 2019. Pegawai ini nantinya akan setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menerangkan, proses proses penerimaan PPPK dari sektor penyuluh pertanian pada tanggal 8 Februari 2019. Sehingga penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak menerima perhatian pemerintah.

Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan dan bidang kesehatan.

"Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir alasannya ialah penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan alasannya ialah pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut," ujar Syafruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/2/2019).


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2/2019). Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.

Pada kesempatan itu, Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai sanggup diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah mempunyai pengalaman bertahun-tahun. Sebab, mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.




Jokowi berjanji pada Senin (4/2/2019) besok akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas persoalan penyuluh pertanian. Dia berjanji persoalan tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab hari Rabu besok (9 Februari 2019).

Post a Comment

 
Top