0 Comment
Wudhu merupakan perbutan bersuci dari hadats yang kecil yang biasanya kita lakukan saat hendak shalat, memegang al Quran, dan melakukan hal-hal lain yang diwajibkan atau disunnahkan dalam syariat. Ada banyak sekali manfaat dan keutamaan wudhu bagi siapa saja yang mengerjakannya. Namun apakah kita sudah tahu beberapa hal tentang wudhu itu? beberapa hal ini termasuk kedalamnya keutamaan, kewajiban, hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan beberapa hal lain yang akan kita bahas dalam ulasan berikut. Hal ini dipandang perlu karena sangat sedikit pada zaman sekarang ini orang mengetahui tentang beberapa hal mengenai wudhu dan anjuran berwudhu sesuai dengan syariat. Kami akan jelaskan beberapa hal berikut jadi mohon disimak dan dibaca baik-baik.

1. Wajib berwudhu sebelum shalat

Bagi setiap orang yang Islam yang hendak mengerjakan shalat maka wajib baginya untuk berwudhu. Berwudhu yaitu bersuci dari hadats yang kecil dengan syarat-syarat dan tata cara yang telah ditentukan oleh syara’. Adapun kewajiban berwudhu sebelum shalat sudah dijelaskan oleh Allah SWT. dalam Al Quranul karim

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ 

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, (al-Maa'idah ayat 6)
 Wudhu merupakan perbutan bersuci dari hadats yang kecil yang biasanya kita lakukan saat h Beberapa Hal Mengenai Wudhu dalam Kitab Hadits Shahih Bukhari
Berwudhu

Jika seorang yang hendak mengerjakan shalat tetapi tidak berwudhu maka tidak akan sah shalatnya. Hal ini sudah dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya sebagai berikut ini,

Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Tidaklah diterima shalat orang yang berhadats sehingga ia berwudhu.' Seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya, "Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Kentut yang tidak berbunyi atau kentut yang berbunyi."

Namun apa jadinya bagi seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu? Orang yang tidak memiliki air baik itu karena kemarau, karena dalam perjalanan atau musafir atau bahkan perkara lain yang menyebabkan tidak adanya air maka wajib baginya untuk melakukan tayyamum sebagai ganti dari pada wudhu.

Meskipun tayyamum dapat mengganti sebuah wudhu namun untuk masa manfaatnya berbeda. Sebuah wudhu bisa kita gunakan untuk beberapa shalat bahkan banyak sekalipun hingga batal wudhu tersebut sedangkan untuk tayyamum hanya bisa dilakukan untuk sebuah shalat fardhu sedangkan untuk shalat sunnat boleh banyak. Ini berdasarkan mazhab syafi’i.

2. Muka orang yang berwudhu akan cemerlang pada hari kiamat

Ada banyak sekali keutamaan bagi orang yang melakukan wudhu, salah satu keutamaan wudhu adalah cemerlangnya anggota wudhu seorang tersebut pada hari kiamat sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Nu'aim al-Mujmir r.a. berkata, "Saya naik bersama Abu Hurairah ke atas masjid. Ia berwudhu lalu berkata, 'Sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi bersabda, 'Sesungguhnya pada hari kiamat nanti umatku akan dipanggil dalam keadaan putih cemerlang dari bekas wudhu. Barangsiapa yang mampu untuk memperlebar putihnya, maka kerjakanlah hal itu.'"

Karena memiliki keutamaan dapat membuat bagian wudhu cemerlang maka Rasulullag SAW. menganjurkan kita untuk memperluasa area wudhu. Misalnya kita wudhu sampai siku maka kita dianjurkan untuk melebihkan sedikit dan bagitu juga dengan bagian wudhu yang lain dan bahkan termasuk juga pada bagian yang sunat. Anggota wudhu yang wajib seperti muka, siku-siku, sebagian kepala, dan mata kaki.

3. Apakah perlu wudhu ulang jika sudah ragu-ragu akan masih sahnya wudhu?

Ini adalah hal yang sangat banyak sekali orang yang mempertanyakan. Yaitu apakah wajib wudhu ulang apabila kita sudah ragu akan masih sahnya wudhu kita. Dalam hal ini Rasulullah SAW. bersabda

Dari Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwa ia mengadu kepada Rasululah saw. tentang seseorang yang membayangkan bahwa ia mendapat sesuatu (mengeluarkan buang angin) dalam shalat, maka beliau bersabda, "Janganlah ia menoleh atau berpaling sehingga ia mendengar suara, atau mendapatkan baunya." (Dan dalam riwayat mu'allaq : Tidak wajib wudhu kecuali jika engkau mendapatkan baunya atau mendengar suaranya 3/5)

Artinya adalah kita tidak perlu berwudhu ulang apabila kita hanya ragu bahwa wudhu kita masih sah atau sudah batal. Kalau sudah yakin maka baru wajib wudhu bagi kita. Keadaan wudhu tersebut merujuk kepada hukum asalnya dalam syara’ yaitu pada mulanya ada maka ada. Artinya pada mulanya wudhu ada maka meskipun dia ragu akan masih sahnya maka hukum wudhunya masih ada.

Jika seseorang yang berwudhu lalu dia ragu atau tidak, lantas dia ingin memperbaharui wudhunya maka jika wudhu pada pertamanya ada salah satu bagian anggota wudhu yang tidak basah dan pada wudhu yang kedua ini bagian tersebut basah maka wudhu dia yang pertama menjadi tidak sah, begitulah diterangkan dalam kitab ianatuthalibin.

4. Apakah wajib berwudhu tiga kali-tiga kali?

Banyak kita melihat orang yang berwudhu dan beranggapan bahwa kalau wudhu tidak dilakuakn tiga kali maka tidak sah wudhunya. Padahal itu tidak benar, berwudhu tiga kali-tiga kali adalah sebuah sunat yang dianjurkan oleh Rasulullah, jika seorang tidak melakukan wudhu tiga-tiga kali maka boleh baginya untuk satu-satu kali saja.

Humran, bekas hamba s@haya Utsman, mengatakan bahwa ia melihat Utsman bin Affan minta dibawakan bejana (air). (Dan dalam satu riwayat darinya, ia berkata, "Aku membawakan Utsman air untuk bersuci, sedang dia duduk di atas tempat duduk, lalu dia berwudhu dengan baik 7/174). Lalu ia menuangkan air pada kedua belah tangannya tiga kali, lalu ia membasuh kedua nya. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya di bejana, lalu ia berkumur, menghirup air ke hidung [dan mengeluarkannya, l/49]. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, dan membasuh kedua tangannya sampai ke siku tiga kali, lalu mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya sampai ke dua mata kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, ["Aku melihat Nabi saw. berwudhu di tempat ini dengan baik, kemudian] beliau bersabda, 'Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian [datang ke masjid, lalu] shalat dua rakaat, yang antara kedua shalat itu ia tidak berbicara kepada dirinya [tentang sesuatu 2/235], [kemudian duduk,] maka diampunilah dosanya yang telah lampau.'" [Utsman berkata, "Dan Nabi saw. bersabda, 'Janganlah kamu terpedaya!'].

Namun untuk melakukan wudhu tiga-tiga kali ini maka akan mendapatkan sebuah keutamaan wudhu dan menunaikan sunat-sunat dalam wudhu.

Sungguh banyak sekali-hadits-hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam kitab shahihnya tentang wudhu ini. Sahabat bisa melihatnya dalam kitab shahih beliau dan membacanya serta mengamalkannya. Bagi yang tidak paham silahkan cari guru untuk mengetahui makna dan isi kandungan dalam sebuah hadits agar kita tidak salah paham dan salah penafsiran yang akan membawa kepada salah dalam beribadah.

Kami berharap tulisan ini dapat bermanfaat kepada sahabat-sahabat semua dan semoga Allah meridhai terhadap apa yang kita kerjakan dan apa yang kita usahakan. Semoaga Allah selalu menuntun kita. Aamiin yaa rabbal ‘alamiin.

Post a Comment

 
Top