Jakarta - Perkembangan financial technology (fintech) yang memperlihatkan layanan kredit online sekarang sangat pesat. Beragam duduk perkara juga muncul, mulai dari duduk perkara penagihan hingga duduk perkara bunga menjadi keluhan masyarakat.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan untuk melindungi pelanggan kredit online. Asosiasi menyediakan posko pengaduan layanan pendanaan online yang sanggup diakses melalui call center maupun e-mail.
Dia menyebutkan masyarakat yang mempunyai duduk perkara dengan layanan fintech ini selain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sanggup melaporkan ke Asosiasi melalui laman afpi.or.id.
Baca juga: 58 Fintech Ajukan Izin ke OJK Tahun Ini |
Dengan laporan tersebut, jikalau yang diadukan ialah fintech yang sudah terdaftar di OJK dan merupakan anggota asosiasi. Maka, asosiasi segera bertindak dengan menegur hingga memperlihatkan hukuman kepada perusahaan.
Namun, jikalau masyarakat melaporkan fintech ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK dan bukan anggota asosiasi. Laporan tersebut akan tetap diproses namun dilanjutkan ke OJK.
"Kalau yang masuk duduk perkara laporan fintech ilegal, kita tetap tampung. Kemudian kita teruskan ke Satgas Waspada Investasi, OJK hingga ke Bareskrim," imbuh dia.
Menurut ia ini dilakukan semoga masyarakat merasa terlindungi dan nyaman saat memakai layanan fintech.
Wakil Ketua umum AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan dari data OJK sudah ada 99 perusahaan fintech pendanaan yang terdaftar dan telah melaksanakan layanan lebih dari 9 juta transaksi ke lebih dari 3 juta masyarakat di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang diberi pendanaan dominan mereka yang belum sanggup mengakses layanan keuangan menyerupai bank, multifinance yakni berasal dari kelompok pekerja, petani, nelayan, perajin dan pelaku usah amikro kecil dan menengah (UMKM).
Selain itu pelaku perjuangan mikro kelompok wanita, mahasiswa dan milenial yang membutuhkan pendanaan untuk kebutuhan pendidikan dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan pendanaan kesehatan dan kepemilikan properti.
Dalam peer to peer lending sendiri terdiri dari dua jenis penyelenggaraan pendanaan online, yakni P2P pendanaan produktif dan P2P pendanaan multiguna.
Post a Comment