0 Comment
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografisFoto: Nadia Permatasari/Tim infografis

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menciptakan heboh alasannya yaitu pernyataannya soal honor pegawai negeri sipil (PNS) dibayar oleh pemerintah.

Anggota Tim Sukses Prabowo-Sandi, Drajad Wibowo menyampaikan bahwa yang membayar honor PNS yaitu masyarakat sesuai dengan konstitusi UU 1945.

"Pernyataan itu menawarkan Menteri Rudiantara tidak paham kehidupan bernegara," kata Drajad ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (1/2/2019).


Dalam Bab VIII Hal Keuangan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, kata Drajad disebutkan secara terang bahwa yang punya uang itu yaitu negara, bukan pemerintah. Anggarannya pun disebut APBN yang mana 'N' merupakan abreviasi dari negara. Sehingga bukan APB-Pemerintah.

Lanjut Drajad mengatakan, Undang-Undang Dasar 45 mengatur proses bahwa APBN itu bukan hanya kewenangan pemerintah. Di mana, terdapat pula kewenangan DPR. Sehingga ada keputusan bersama mengenai pengelolaan keuangan negara dalam bentuk APBN.


Tidak hanya itu, dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945 secara eksplisit mengatur mengenai pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara bukan keperluan pemerintah. Artinya, pajak dan aneka macam pungutan itu uang negara, bukan uang pemerintah.

"Jadi menurut Undang-Undang Dasar 1945, sangat gamblang bahwa yang menggaji ASN itu yaitu negara. Menteri Rudiantara pun dibayar negara. Bukan oleh pemerintah, Presiden, apalagi Menteri," terang dia.

Oleh alasannya yaitu itu, yang membayar honor para PNS yaitu negara yang uangnya berasal dari masyarakat atas pungutan-pungutan yang ditetapkan, ibarat pajak.

"Lalu siapa yang memegang kedaulatan dalam Negara? Pasal 1 ayat 2 menyebut kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena negara yang membayar ASN, sementara kedaulatan dipegang rakyat, berarti rakyat yang menggaji ASN," terang Wakil Ketua Dewan Kerhormatan Partai Amanat Nasional (PAN).

Post a Comment

 
Top