Cara Mengurus Kartu Identitas Anak - Kartu Identitas Anak (KIA) atau sanggup juga disebut sebagai KTP anak merupakan kartu tanda bukti legalitas anak sebagai warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kalau sebelumnya anak hanya di wajibkan mempunyai sertifikat kelahiran, maka ketika ini anak di wajibkan mempunyai KIA sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia / Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak berfungsi sebagai tanda pengenal atau tanda bukti yang sah bagi si anak dalam kaitannya dengan manajemen kependudukan dan pelayanan publik. KIA berlaku dari lahir hingga si anak wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai mana orang dewasa. Berikut ini persyaratan dan cara mengurus Kartu Identitas Anak yang sanggup Anda lakukan :
Persyaratan yang diperlukan
1. Akta Kelahiran (asli dan foto copy).
2. Kartu Keluarga/KK (asli dan foto copy).
3. Kartu Tanda Penduduk/KTP orang bau tanah (asli dan foto copy).
4. Pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (bagi yang telah berusia 5 tahun).
5. Foto copy paspor dan izin tinggal tetap (untuk orang asing).
Setelah semua persyaratan telah Anda persiapkan dengan benar, selanjutnya Anda pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus penerbitan Kartu Identita Anak Anda. Jika Anda merasa resah harus kemana, silahkan tanyakan kepada petugas Disdukcapil yang ada untuk mendapat informasi.
Panduan menciptakan KIA sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak :
1. Pemohon atau orang bau tanah anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas lalu menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/keluarahan.
4. Dinas sanggup menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, daerah hiburan belum dewasa dan daerah lainnya, biar cakupan kepemilikan KIA sanggup maksimal.
Untuk anak warga gila berdasarkan Permendagri ialah :
1. Untuk anak yang telah mempunyai paspor, orang bau tanah anak wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di akntor Dinas.
Itulah Cara Mengurus Kartu Identitas Anak yang sanggup Anda lakukan. Dengan mempunyai KIA, maka urusan terkait dengan manajemen anak menjadi lebih mudah. Semoga bermanfaat.
Post a Comment