0 Comment
Foto: Adi Fida Rahman/detikINETFoto: Adi Fida Rahman/detikINET

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyebut tidak menutup kemungkinan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) abnormal untuk beroperasi di Indonesia. Asalkan PJSP tersebut bekerja sama dengan PJSP domestik.

Deputi Gubernur BI Sugeng mengungkapkan, PJSP abnormal menyerupai WeChat Pay dan Alipay dapat bekerja sama dengan PJSP domestik berupa Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV.

"Jadi PJSP abnormal nanti penyelesaian transaksinya lewat bank dan harus lewat bank BUKU IV, tidak pribadi lewat asing," kata Sugeng dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, kamis (20/12/2018).

Dia menyampaikan, dengan kolaborasi tersebut maka akan menunjukkan pengaruh faktual ke perekonomian Indonesia. Karena transaksi dilakukan sepenuhnya di Indonesia, gres biaya-biaya lain didistribusikan ke negara asal PJSP tersebut.

Sugeng menambahkan, ketika ini ada sejumlah bank yang sudah menjajaki bahkan melaksanakan pilot project dengan PJSP abnormal untuk kolaborasi ini. "Misalnya BCA ketika ini sedang menjajaki kolaborasi dengan Alipay, BRI melaksanakan MoU awal juga dengan Alipay," kata dia.

Kemudian CIMB Niaga telah menandatangani kolaborasi dengan WeChat Pay, lalu BNI juga sudah melaksanakan piloting project dengan WeChat Pay. "Kalau semuanya sudah settle maka harus dicek bisnis prosesnya, persetujuan seluruhnya ada di Bank Indonesia," imbuh dia.

Sebelumnya dalam hukum tersebut setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang beroperasi di dalam negeri, harus masuk ke Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Kemudian BI juga meminta PJSP abnormal ini untuk bekerja sama dengan bank umum aktivitas perjuangan (BUKU) IV.


Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, setiap PJSP luar negeri harus memastikan setiap transaksi memakai denominasi rupiah.

"Konversinya itu nanti kami akan lakukan. Itu harus pakai rupiah, alasannya ialah 'merchant' di Indonesia, nanti ada komisi yang harus dibagi dengan domestik," kata Onny.

Hal ini untuk menanggapi dua PJSP lintas batas atau cross border yang menjual jasa sistem pembayaran kepada turis abnormal di Bali. "Yang belum kerja sama, itu sudah kami stop 'merchant'-nya, sudah lapor kepada kami, sudah kami tegaskan," ujarnya.

Post a Comment

 
Top