0 Comment
Cara Mengurus Perpanjangan SKCK - Sesuai ketentuan masa berlaku SKCK yang tertera pada surat keterangan tersebut, maka selama masa itu juga, SKCK masih sanggup terus digunakan. Masa berlaku SKCK ialah 6 bulan dan sesudah habis masa berlakunya, sanggup dilakukan perpanjangan. Namun jikalau telah melewati masa 1 tahun dan SKCK Anda belum pernah dilakukan perpanjangan, maka Anda harus menciptakan lagi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang baru.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK alasannya sudah habis masa berlakunya, berikut ini cara memperpanjang SKCK yang sanggup Anda lakukan :


Persyaratan Memperpanjang SKCK
Persyaratan dokumen tidak saja dibutuhkan dikala ingin menciptakan SKCK, namun juga dibutuhkan dikala akan memperpanjang SKCK Anda. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan : :

1. SKCK usang yang orisinil / legalisir (masanya belum 1 tahun)
2. Foto copy KTP atau SIM.
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
4. Foto copy Akta Kelahiran.
5. Pas Foto terbaru 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya silahkan Anda mendatangi kantor polsisi daerah Anda menciptakan SKCK. Sesampainya di daerah tujuan, lakukan hal berikut ini :

- Menuju loket bab SKCK
- Mengisi formulir perpanjngan SKCK
- Membayar uang penerbitan SKCK
- Silahkan menunggu hingga pembuatan SKCK selesai.

Baca juga artikel : Cara Membuat SKCK Terbaru

Itulah Cara Mengurus Perpanjangan SKCK yang sanggup Anda lakukan. Manfaatkan masa berlaku SKCK Anda dengan sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat.

Post a Comment

 
Top