0 Comment
Cara Membuat Paspor Baru - Paspor merupakan sebuah dokumen penting yang mempunyai kegunaan sebagai  identitas atau tanda pengenal saat seseorang berada di luar negeri. Di dalam Paspor tersimpan data-data diri pemiliknya menyerupai nama, kewarganegaraan, foto, dan lain sebagainya. Dengan Paspor, maka Anda sanggup memasuki wilayah suatu negara yang ingin Anda kunjungi. Untuk itu bagi Anda yang ingin dan akan berkunjung ke luar negeri maka Anda harus mempunyai dan wajib membawa Paspor.

Bagi Anda yang mempunyai kepentingan bisnis atau hanya ingin sekedar jalan-jalan ke luar negeri maka ada baiknya Anda segera mengurus pembuatan Paspor Anda. Berikut ini langkah-langkah membuat paspor di Kantor Imigrasi yang harus Anda lakukan :

Persyaratan Membuat Paspor
1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) - orisinil dan foto copy
2. Kartu Keluarga (KK) - orisinil dan foto copy
3. Akte Kelahiran - orisinil dan foto copy
4. Ijazah terakhir atau buku nikah - orisinil dan foto copy

Persyaratan Membuat Paspor Untuk Anak
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang renta - orisinil dan foto copy
2. Kartu Keluar (KK) - orisinil dan foto copy
3. Akte Kelahiran - orisinil dan foto copy
4. Buku nikah orang renta - orisinil dan foto copy
5. Paspor orang renta - orisinil dan foto copy

Setelah semua dokumen telah disiapkan, selanjutnya lakukan langkah berikut ini !
  • Datang ke Kantor Imigrasi yang terdekat dengan daerah tinggal Anda dengan membawa semua dokumen yang telah Anda siapkan. Sebaiknya Anda tiba dengan memakai pakaian yang rapih.
  • Sesampainya di Kantor Imigrasi, temui petugas yang bersangkutan kemudian serahkan kode booking atau QR code Anda ke petugas untuk ditukar dengan nomor antrian paspor. Untuk mendapat kode booking atau QR code sanggup dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor. Bagi pengguna smartphone android, Anda sanggup mendownload aplikasi Antrian Paspor di Google Play Store. Selain memakai aplikasi Antrian Paspor, Anda juga sanggup mengunjungi situs : https://antrian.imigrasi.go.id/. Selanjutnya silahkan Anda melaksanakan registrasi dan ikuti saja langkah-langkahnya.
  • Mengisi formulir data diri yang diberikan oleh petugas.
  • Setelah Anda mendapat panggilan, serahkan semua dokumen kepada petugas.
  • Melakukan wawancara secara singkat.
  • Melakukan pindai sidik jari dan foto.
  • Selanjutnya Anda akan diberi bukti pengambilan paspor dan arahan pembayaran.
  • Lakukan pembayaran dan selesai. Paspor sanggup Anda ambil dalam tiga hari sesudah pembayaran dengan membawa bukti pengambilan dan struk pembayaran.

Baca juga artikel : Cara Membuat Kartu Kis

Itulah Cara Membuat Paspor Baru yang sanggup Anda lakukan. Simpan paspor Anda dengan baik semoga tidak hilang. Perhatikan juga masa berlaku paspor Anda. Semoga bermanfaat.

Post a Comment

 
Top