0 Comment
Cara Mengurus Buku Nikah Yang Rusak Atau Hilang - Bila Anda sudah menikah, maka ijab kabul Anda tersebut akan tercatat di Kantor Urusan Agama (untuk muslim) atau Kantor  Catatan Sipil (untuk non-muslim) wilayah kawasan Anda menikah. Selanjutnya Anda dan istri Anda akan diberikan Buku Nikah sebagai bukti yang sah bahwa Anda sudah menikah secara resmi menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Buku nikah merupakan salah satu dokumen penting, untuk itu Anda harus menjaganya dengan baik. Lalu bagaimana bila buku nikah rusak atau hilang ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No.19 Tahun 2018 ihwal Pencatatan Perkawinan, maka buku nikah yang rusak atau hilang sanggup diterbitkan duplikat. Kaprikornus bila buku nikah Anda rusak atau hilang, maka Anda (untuk muslim) sanggup meminta duplikat buku nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut ini cara mengurus buku nikah rusak atau hilang yang sanggup Anda lakukan :

Mengurus Buku Nikah Yang Rusak
  • Silahkan Anda tiba ke KUA pencatat ijab kabul Anda.
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP Anda
  • Membawa Surat Permohonan Penerbitan Duplikat Buku Nikah
  • Membawa pas foto berwarna ukuran 2x3 dengan latar belakang biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami dan istri
  • Membawa buku nikah yang rusak
Mengurus Buku Nikah Yang Hilang
  • Silahkan Anda tiba ke KUA pencatat ijab kabul Anda
  • Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Membawa Surat Permohonan Penerbitan Duplikat Buku Nikah
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP Anda
  • Membawa pas foto berwarna ukuran 2x3 dengan latar belakang biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami dan istri.


Selanjutnya Anda sanggup menemui Pegawai Pencatat Nikah atau Kepala Kantor Urusam Agama wilayah Anda masing-masing. Jika Anda merasa bingung, silahkan bertanya kepada petugas yang ada.

Baca juga artikel :

Itulah Cara Mengurus Buku Nikah Yang Rusak Atau Hilang yang sanggup Anda lakukan. Penerbitan duplikat buku nikah tidak memerlukan waktu yang lama. Semoga bermanfaat.

Post a Comment

 
Top